Workshop Pajak: Mencermati Perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2009 Sebagai Pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21

PT SOFTINDO mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri

Workshop Perpajakan dengan tema:

Mencermati Perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2009 Sebagai Pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21

Abstraksi:

Di harian Kompas tanggal 5 Oktober 2009, diberitakan bahwa mulai tahun 2010 pemerintah mengintensifkan penggalian potensi penerimaan pajak. Caranya dengan meredam 12 modus penghindaran PPh dan PPN. Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan bahwa diantaranya ada enam jenis transaksi tidak wajar yang biasanya dilakukan untuk menghindari pembayaran PPh. Kemudian Dirjen Pajak langsung menerbitkan PER-57/PJ/2009 yang mengubah PER-31/PJ/2009, di mana perubahan tersebut lebih fokus kepada objek pemotongan PPh Pasal 21.

Di sisi lain, mulai tahun 2009 ini pelaporan SPT tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan. Sebagai gantinya, mekanisme pelaporan itu digabungkan dengan pelaporan SPT PPh Pasal 21 masa Desember.

Untuk mengantisipasi sinyalemen Menkeu di atas & mengurangi risiko pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun 2009, setiap pemberi kerja harus mulai menerapkan tax planning di bulan November-Desember ini.

PERHATIAN:

Setiap peserta SANGAT DIHARAPKAN membawa laptop sendiri-sendiri karena kami  akan membagikan softcopy perhitungan PPh Pasal 21 dalam format MS Excel. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.

Pembicara, Waktu dan Tempat:

Pembicara

:

Prianto Budi Saptono, Ak. BKP

Tanggal

:

05 November 2009

Tempat

:

Hotel Bidakara, Ruang Nakula Lt.2

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.71-73, Pancoran, Jakarta Selatan

Biaya

:

Rp1.000.000/Orang

Materi :

08.00-09.00

Registrasi dan Coffee Morning

09.00-12.00

Objek dab non objek pemotongan PPh Pasal 21

Kewajiban pemotong pajak

12.00-13.00

Ishoma

13.00-15.30

Teknik penghitungan PPh Pasal 21 dengan bantuan MS Excel untuk:

-

Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai)

-

Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai)

-

Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia

-

Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan

-

Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli  dan upah satuan/borongan/harian

15.30-15.45

Coffee Break

15.45-17.00

Studi kasus pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Oktober-Desember 2009

Studi kasus teknik mengimpor data dalam format MS Excel ke database eSPT melalui file data MS Acces

Metode pemeriksaan pajak untuk PPh Pasal 21

Tax planning PPh Pasal 21/26

Contact Person:

ETY ROHAYATI (021-32266043, 0816-14170639)

LISA ROKHMAYANTI (021-7990721, 021-68757910, 0812-10594929)

Download Formulir Pendaftaran

PER-31/PJ./2009 Direvisi

Dari keseluruhan konsep dan perhitungan perpajakan yang ada dalam undang-undang perpajakan kita, PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang kompleks dan rumit, karena melibatkan variasi status kepegawaian dan bentuk-bentuk pembayaran kepada pegawai yang terus berkembang sejalan dengan berkembangnya bentuk-bentuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja;

Berkaitan dengan hal di atas, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ./2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ./2009 merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Bukan Pegawai termasuk contoh perhitungannya.

Download PER-57/PJ./2009

SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Berubah Lagi

Lagi-lagi Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan atas bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009, yang berlaku mulai masa pajak November 2009.

Padahal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2009 yang mengatur hal yang sama belum sempat diterapkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009 ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2009 dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009 cuma mengubah bentuk formulir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2009, karena secara prinsip tidak ada ketentuan yang berubah dan memundurkan penggunaan formulir baru tersebut menjadi 1 November 2009.

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-53/PJ./2009

UU PPN dan PPnBM Telah Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Pada tanggal 15 Oktober 2009 telah diundangkan menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009. (Download UU Nomor 42 Tahun 2009)

 

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

1. Objek dan Non Objek Pajak

  • Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
  • Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).

2. Bukan Objek

  • Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
  • Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
  • Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
  • Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  • Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)

  • Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.

5. Pengkreditan Pajak Masukan.

  • Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.

6. Restitusi PPN

  • Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.

7. Deemed Pajak Masukan.

  • RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.

8. Pemusatan tempat PPN terutang.

  • Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.

9. Saat pembuatan Faktur Pajak.

  • Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
  • Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.

10. Fasilitas Perpajakan.

  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
    • perwakilan negara asing/badan-badan internasional
    • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
    • listrik dan air
    • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
    • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
    • bahan baku kerajinan perak

11. Restitusi Turis Asing

  • Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).

12. Tanggung Renteng.

  • Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.

13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.

  • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

sumber : www.depkeu.go.id

SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2009

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh pasal 21/26 pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :

1721 Induk Disampaikan Per Masa
Khusus Desember: Diisi Berdasarkan Jumlah Akumulasi yang Dibayarkan dalam Satu Tahun Takwim.
1721 I Hanya Disampaikan di Masa Pajak Terakhir (Desember)
1721 II Disampaikan di Masa Terdapat Perubahan data Pegawai Tetap (Keluar, Masuk, dan Baru Ber-NPWP)
1721 T Disampaikan di Masa Pajak Pertama Kali Menyampaikan SPT 1721 (SPT Masa Juli 2009)
Daftar Bukti Potong PPh 21 Tidak Final Disampaikan di Setiap Masa Dalam Hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap-Tidak Final
Daftar Bukti Potong PPh 21 Final Disampaikan di Setiap Masa Dalam Hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap-Final
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap Bukti Potong ini Tetap Harus Dibuat dalam hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Non Pegawai Tetap, namun Tidak Perlu Dilampirkan dalam SPT Masa
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap (Final) Bukti Potong ini Tetap Harus Dibuat dalam hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Non Pegawai Tetap-Final, namun Tidak Perlu Dilampirkan dalam SPT Masa
Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (1721 A1-1721 A2) Dibuat di Masa Pajak Terakhir (Masa Pajak Desember atau pada Masa Pajak Pegawai Tetap tersebut Berhenti Bekerja), Tidak Perlu Dilampirkan dalam Pelaporan SPM PPh Pasal 21 di Masa Pajak Desember atau pada Masa Pajak Pegawai Tersebut Berhenti Bekerja. Tapi Bukti Potong Tersebut Harus Diberikan kepada Karyawan.

Download

Formulir 1721 Format Excel

konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply softindo.wordpress

Aturan Bukti Pemotongan PPh Jasa Konstruksi Direvisi Lagi

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai tatacara perubahan bukti pemotongan yang bersifat final kembali menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23, pengembalian kelebihan pemotongan PPh Final dan pemindahbukuannya.

Untuk mengetahui ketentuan tersebut selengkapnya, silahkan Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 153/PMK.03/2009

Workshop Pajak: Tax Update PPh Pemotongan dan Pemungutan Tahun 2009

PT SOFTINDO mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri

Workshop Perpajakan dengan tema:

Tax Update:

PPh Pemotongan dan Pemungutan Tahun 2009

Abstraksi:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, banyak ketentuan mengenai PPh Pemotongan dan Pemungutan yang berubah baik dari tarif pajak maupun obyek pajak. Namun, peraturan teknisnya baru diterbitkan dalam tahun berjalan ini.
Untuk PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-31/PJ./2009 yang telah direvisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-57/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ./2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26.
Sedangkan ketentuan untuk PPh Pemotongan dan Pemungutan lain juga secara berangsur-angsur diterbitkan, terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, PPh Pasal 23/26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009.
Tujuan:
- Memberikan pemahaman konseptual dan pemahaman praktis mengenai PPh Pemotongan dan Pemungutan secara komprehensif;
- Memberikan panduan dasar dan strategi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PPh Pemotongan dan Pemungutan yang tepat sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

Materi :

Hari Pertama:

08.00-09.00 Registrasi dan Coffee Morning
09.00-12.00 Pajak Penghasilan Pasal 21
- Konsep Dasar PPh Pasal 21
- Teknis Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai;
12.00-13.00 Istirahat Siang
13.00-15.30 Pajak Penghasilan Pasal 21 (Lanjutan)
- Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Bulan Berjalan;
- Strategi dan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada Akhir Tahun (sebagai Pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21).
- Tax Planning PPh Pasal 21 Tahun 2009
15.30-15.45 Coffee Break
15.45-17.00 Pajak Penghasilan Pasal 22
- Overview dan Update atas Obyek dan Tarif PPh Pasal 22;
- Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 22

Hari Kedua:

08.00-09.00 Registrasi dan Coffee Morning
09.00-12.00 Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Overview dan Update atas Obyek dan Tarif PPh Pasal 23/26;
- Teknik dan Strategi Pemotongan PPh Pasal 23/26;
- Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 23/26.
12.00-13.00 Istirahat Siang
13.00-15.30 Pajak Penghasilan PPh Final
- Overview dan Update atas Obyek dan Tarif PPh Final;
- Teknik dan Strategi Pemotongan PPh Final;
- Tata Cara Pelaporan PPh Final.
15.30-15.45 - Coffee Break
15.45-17.00 - Studi Kasus dan Tanya Jawab

Pembicara, Waktu dan Tempat:

Pembicara : Prianto Budi Saptono, Ak. BKP
Tanggal : 21-22 Oktober 2009
Tempat : Hotel Atlet Centuty Park, Boardroom 5
Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan
Biaya : Rp1.600.000/Orang

Contact Person:

ETY ROHAYATI (021-32266043, 0816-14170639)

LISA ROKHMAYANTI (021-7990721, 021-68757910, 0812-10594929)

Download Formulir Pendaftaran

SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Terbaru

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009, maka bentuk formulir dari SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) berubah lagi.

Melalui peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.

Bentuk formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga kita perlu lagi mencoret-coret formulir SPT atau BP-nya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ/2009.

Catatan : Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 yang mencabut PER-43/PJ/2009 sehingga bentuk formulir berubah lagi.

Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 22/23/26/4(2)/15 Sesuai PER-53/PJ/2009

Hak-Hak bagi Wajib Pajak

Kerahasiaan Wajib Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.Â

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :

- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;

- Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;

- Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penundaan Pembayaran Pajak

Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

Pengangsuran Pembayaran

Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

Penundaan Pelaporan SPT Tahunan

Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Pengurangan PPh Pasal 25

Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pengurangan PBB

Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

Pembebasan Pajak

Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :

Yang Pertama, dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT),

Yang Kedua, dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.

Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.  Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.

Pajak Ditanggung Pemerintah

Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

Insentif Perpajakan

Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Keberatan

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Syarat pengajuan keberatan adalah :

a.Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.

b.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.

c.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.

d.Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Peninjauan Kembali (PK)

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.

Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Badan

Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum ada tiga kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak, yaitu:

  1. Kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29);
  2. Kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final); dan
  3. Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban Wajib Pajak Badan umumnya meliputi seluruh jenis pajak, baik atas pajak sendiri, pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan pihak lain, maupun pemungutan PPN dan atau PPnBM (jika ada), tergantung dari bentuk badan, jenis usaha yang dilakukan, serta status Wajib Pajak yang bersangkutan.

Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan secara umum bisa diuraikan sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21/Pasal 26

Yaitu PPh yang wajib dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh.

Wajib Pajak Badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut maupun penghasilan orang pribadi lainnya, seperti tenaga ahli, yang dibayar atau terutang oleh perusahaan. Dalam hal terdapat pembayaran penghasilan, yang termasuk objek PPh Pasal 21, kepada orang pribadi yang berstatus WP luar negeri, PPh yang dipotong mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh atau berdasarkan tax treaty.

Kewajiban PPh Pasal 21/Pasal 26 yang harus dilaksanakan, meliputi:

  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 pada setiap Masa Pajak

Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan disetor oleh Wajib Pajak Badan, yang terutang pada setiap masa pajak. PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran kepada orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Pada dasarnya, PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa merupakan angsuran atau pajak dibayar di muka untuk PPh Pasal 21 yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

  • SPT Masa PPh Pasal 21 pada Akhir Tahun Pajak

Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan dilunasi pada suatu tahun pajak, termasuk PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan orang pribadi berstatus WP luar negeri. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Akhir Tahun Pajak sebenarnya merupakan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21  untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember. Bisa jadi, pada SPT Masa PPh Pasal 21 pada akhir tahun nantinya timbul kurang bayar, atau lebih bayar, atau mungkin juga nihil (PPh Pasal 21 yang sudah disetor sama dengan PPh Pasal 21 yang terutang).

2.    PPh Pasal 23

Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, royalty, bunga, hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajeman, jasa konsultan, dan jasa lain, yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh.

3.     PPh Pasal 26

Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen; bunga; royalti; sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan; serta pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima/diperoleh WP luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 UU PPh.

Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 26 sebaiknya tetap dilakukan secara tersendiri, meskipun untuk pelaporannya digabungkan dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pada jenis objek pajaknya serta penerima penghasilannya;

  • Jika objek pajaknya cenderung sama dengan PPh Pasal 21 dan penerima penghasilannya adalah orang pribadi berstatus WP luar negeri, maka pelaporannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
  • Jika penerima penghasilannya berbentuk badan dan berstatus WP luar negeri, pelaporannya melalui SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.

3.      PPh Final

Yaitu PPh yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu atau jenis usaha tertentu yang diatur secara khusus (special treatment) melalui peraturan pemerintah. Misalnya, PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan. Jadi, seandainya Wajib Pajak Badan menyewa gedung dari pihak lain untuk dipergunakan sebagai kantor, maka Wajib Pajak Badan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final yang terutang atas sewa kantor tersebut.

4.      PPh Pasal 25

Yaitu pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 yang wajib disetor setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh beserta ketentuan pelaksanaannya.

5.      PPh Pasal 29

Yaitu kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dengan memperhitungkan kredit pajak berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulan dan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.

6.      PPN

Yaitu pemungutan pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean, yang meliputi suatu masa pajak. Dalam hal BKP tergolong barang mewah, terdapat Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang juga terutang sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Pembukuan

Sebagai titik awal pembuktian kebenaran penghitungan pajak, pembukuan mempunyai peranan yang sangat penting. Tanpa pembukuan, tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui dengan pasti berapa besarnya pajak yang sebenarnya terutang di perusahaan tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Sesuai dengan definisi yang diberikan oleh UU KUP, pembukuan dilakukan sekurang-kurangnya untuk memperoleh informasi mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Dengan diterapkannya sistem self assessment, Wajib Pajak dituntut kesiapannya baik dari segi pengetahuan pajak maupun teknis administrasi. Sehingga apabila Wajib Pajak tidak atau lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya, maka Wajib Pajak bisa terkena sanksi perpajakan. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memperhatikan dan berhati-hati dengan kewajiban pajaknya. Wajib Pajak seharusnya dapat menyusun suatu manajemen pajak yang baik, artinya mengusahakan agar pajak yang dibayar menjadi kecil atau menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya atau menghindari pengenaan sanksi perpajakan. Manajemen pajak harus dilakukan secara legal atau tidak melanggar aturan pajak.

Sanksi Perpajakan yang terkait dengan Pelaporan dan Penyetoran Pajak:

1. Denda Administrasi (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal :

SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu:

  • Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

2. Bunga (Pasal 9 (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal :

Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan Pajak Penghasilan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

3. Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu dalam hal:

- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar.

- Karena kealpaan, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang pertama kali, wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui SKPKB.

4. Sanksi Pidana:

a. Karena kealpaan, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. (Pasal 38 Undang-Undang 28 Tahun 2007)

b. Karena sengaja, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 Undang-Undang 28 Tahun 2007)

PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa freight forwarding bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Bahkan sebelumnya, dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-785/PJ.032/2007 ditegaskan pula bahwa freight forwarding bukanlah jasa perantara.

Akan tetapi, jasa freight forwarding tidak bebas sepenuhnya dari pemotongan PPh, sebab, jika dalam tagihan freight forwarding terdapat unsur sewa harta dan atau jasa-jasa yang menjadi Objek PPh Pasal 23, maka tagihan freight forwarding dapat dipotong PPh.

Inilah yang harus dipahami oleh mereka yang dalam kegiatan usahanya terkait dengan bisnis freight forwarding, terutama shipper yang menurut peraturan pajak diembani dengan kewajiban memotong PPh Pasal 23, agar terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan. Dalam konteks ini, pihak-pihak yang terkait dengan bisnis freight forwarding tersebut harus memahami apa saja jenis jasa yang disediakan oleh freight forwarder dan bagaimana cara penagihan (invoicing) yang dilakukan. Karena bisa jadi jasa-jasa yang disediakan freight forwarding tadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Kegiatan operasional freight forwarding mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, fumigasi (penyemprotan anti hama sebelum barang dimuat dalam kontainer), sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, dan penimbangan. Selain itu, freight forwarder juga bertugas melakukan pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi, serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang tersebut.

Dalam praktik, sebagian dari kegiatan-kegiatan operasional tersebut ada yang dilakukan sendiri oleh freight forwarder (dengan menggunakan sarana dan prasarana milik sendiri atau sewaan) dan ada pula yang menggunakan jasa-jasa dari pihak ketiga yang memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap dan memadai.

Apabila tagihan (invoice) atas imbalan kegiatan operasional tersebut dilakukan secara menyatu (misalnya dengan menggunakan nama akun imbalan jasa forwarder’s fee atau handling fee), maka seluruh imbalan atas jasa-jasa operasional tersebut semestinya tidak dipotong PPh Pasal 23.

Akan tetapi, jika tagihannya dilakukan secara terpisah (di-breakdown), dan ini yang biasanya terjadi, maka sebagian dari tagihan tersebut dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 secara pasti, seperti jasa pengepakan atau jasa fumigasi (jasa pembasmian hama terhadap barang-barang yang akan dimasukan ke kontainer) yang ditagih secara terpisah, maka imbalan jasa tersebut akan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23

Sementara sebagian lagi dapat masuk ke dalam wilayah remang-remang (grey area), seperti jasa penyimpanan-yang merupakan salah satu rangkaian dari jasa-jasa freight forwarding dalam proses pengiriman barang—dilakukan sendiri oleh freight forwarder, baik dengan menggunakan gudang milik sendiri atau gudang yang disewa dari pihak ketiga.

Dalam hal ini, grey area akan ada jika seandainya imbalan atas jasa penyimpanan tersebut ditagih secara terpisah. Di sini muncul pertanyaan, apakah jasa tersebut termasuk sebagai jasa penyimpanan atau jasa sewa gudang (sewa tanah dan atau bangunan)? Sebab dalam peraturan pajak tidak dijelaskan batasan dan perbedaan dari kedua jenis jasa tersebut. Begitu juga dengan jasa pengangkutan, termasuk sewa (charter) atau bukan.

Dalam praktik, memang tidak banyak perusahaan freight forwarding yang menyediakan sendiri semua jasa-jasa yang diperlukan dalam proses pengiriman barang. Sebab, semua kegiatan tersebut membutuhkan modal yang tidak sedikit dan beberapa di antaranya membutuhkan izin usaha dan sertifikasi yang khusus seperti misalnya jasa fumigasi. Artinya, dalam hal ini perusahaan freight forwarding biasanya akan memanfaatkan pihak ketiga penyedia jasa.

Bagi shipper agar terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan, sebaiknya meyakini bahwa apabila terdapat obyek PPh Pasal 23 dalam tagihan jasa forwarding tersebut, pajaknya telah dipotong oleh pengusaha jasa forwarding dengan meminta foto copy bukti potong dan SPT Masa-nya.