Posted on Oktober 6, 2009 by aris aviantara
Lagi-lagi Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan atas bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009, yang berlaku mulai masa pajak November 2009.
Padahal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [...]
DIarsipkan di bawah: Formulir Pajak, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 | Ditandai: SPT, SPT Masa PPh Pasal 23 | 1 Komentar »
Posted on Agustus 6, 2009 by aris aviantara
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009, maka bentuk formulir dari SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) berubah lagi.
Melalui peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat [...]
DIarsipkan di bawah: Formulir Pajak | Ditandai: SPT, SPT Masa PPh Pasal 23 | Leave a Comment »
Posted on Juni 6, 2009 by aris aviantara
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh pasal 21/26 pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa [...]
DIarsipkan di bawah: Formulir Pajak, PPh Pasal 21 | Ditandai: PPh Pasal 21, SPT, SPT Masa PPh Pasal 21 | 1 Komentar »
Posted on Maret 7, 2009 by aris aviantara
Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SE-20/PJ/2009 tentang Penggunaan Formulir SPT Masa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009.
Dalam surat [...]
DIarsipkan di bawah: Formulir Pajak | Ditandai: PPh Pasal 23, SPT Masa PPh | Leave a Comment »
Posted on Januari 11, 2009 by aris aviantara
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT yaitu :
a.
SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa [...]
DIarsipkan di bawah: Ketentuan Umum Perpajakan | Ditandai: pajak, SPT, SPT Masa PPh | Leave a Comment »
Posted on Januari 11, 2009 by aris aviantara
Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan :
1.
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan :
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat [...]
DIarsipkan di bawah: Ketentuan Umum Perpajakan | Ditandai: pajak, Perpajakan, wajib pajak, NPWP | Leave a Comment »
Posted on Januari 11, 2009 by aris aviantara
Pajak
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut [...]
DIarsipkan di bawah: Ketentuan Umum Perpajakan, Pengantar Perpajakan | Ditandai: NPWP, pajak, Perpajakan, wajib pajak | Leave a Comment »