Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 adalah sbb :
1.Jasa penilai (appraisal);
2.Jasa aktuaris;
3.Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4.Jasa perancang (design);
5.Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
6.Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
7.Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
8.Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
9.Jasa penebangan hutan;
10.Jasa pcngolahan limbah:
11.Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
12.Jasa perantara dan/atau keagenan;
13.Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
14.Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
15.Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
16.Jasa mixing film;
17.Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
18.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
19.Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
20.Jasa maklon;
21.jasa penyelidikan dan Keamanan;
22.Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
23.Jasa pengepakan;
24.Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
25.Jasa pembasmian hama;
26.Jasa kebersihan atau cleaning semice;
27.Jasa katering atau tata boga
Tarif PPh Pasal 23 Wajib Pajak tanpa NPWP
Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
http://konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply
Filed under: PPh Pasal 23 | Ditandai: PPh Pasal 23 | Tinggalkan sebuah Komentar »