Penggunaan Form SPT dan Bukti Pemotongan PPh Tahun 2009

Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SE-20/PJ/2009 tentang Penggunaan Formulir SPT Masa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009.

Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan lama yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:

– SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

– SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15

– SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

– SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22

– SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

– SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26

masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.

1. PPh Pasal 4 ayat (2) :

a. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu F.1.1.32.04 masih dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) Bunga obligasi dan surat utang negara dilaporkan pada angka 3 bunga/diskonto obligasi;

(2) Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya;

(3) Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya;

(4) Usaha real estate yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya.

b. Formulir Bukti Pemotongan PPh masih dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :

(1) F.1.1.33.10 : Bukti pemotongan PPh bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, jasa giro (final);

(2) F.1.1.33.17 : Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek;

(3) F.1.1.33.11 : Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek;

(4) F.1.1.33.12 : Bukti pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan (Final);

(5) F.1.1.33.16 : Bukti pemotongan /pemungutan PPh Jasa Konstruksi (Final). Tarif diisi sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2008;

(6) F.1.1.33.09 : Bukti pemotongan/pemungutan PPh Hadiah Undian (Final);

(7) Bukti pemotongan untk bunga koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi menggunakan formulir F.1.1.33.07 (Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 23) dengan mencoret Pasal 23 pada judul diganti dengan Pasal 4 ayat (2) sehingga judul formulir berbunyi “Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)”.

c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.

2. Pasal 15 :

a. SPT Masa PPh Pasal 15 yaitu F.1.1.32.05 masih dapat dipergunakan;

b. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :

(1) F.1.1.33.13 : Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);

(2) F.1.1.33.14 : Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau penerbangan Luar Negeri (Fiskal);

(3) F.1.1.33.15 : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Imbalan Uang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 tidak mengalami perubahan dan masih dapt digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.

3. Pasal 21 :

a. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.01 masih dapat dipergunakan.

b. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :

(1) F.1.1.33.01 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(2) F.1.1.33.02 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) masih dapat digunakan dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.

c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tidak mengalami penyesuaian. Namun sebelum aplikasi eSPT yang disesuaikan tersedia, eSPT yang ada masih dapat dipergunakan sepanjang seluruh pihak yang pajaknya dipotong telah memiliki NPWP. Dalam pengisian eSPT, jika terdapat pemotongan pajak terhadap pihak yang belum ber NPWP, SPT disampaikan dalam bentuk manual karena eSPT yang ada sekarang tidak dapat dipergunakan.

Catatan: Untuk Masa Pajak Juli 2009 formulir yang digunakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009.

4. Pasal 22 :

a. SPT Masa PPh Pasal 22 yaitu F.1.1.32.02 masih dapat dipergunakan;
b. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah F.1.1.33.04 untuk Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh badan usaha industri/eksportir tertentu) masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP, tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.

c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.

5. Pasal 23

a. Formulir yang masih dapat dipergunakan adalah :
(1) F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.03 masih dapat digunakan.

(2) F.1.1.33.06 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret dengan menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk sementara dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan dipotong dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan mencoret tarif dan memberi keterangan FINAL di sebelah kiri atas formulir Bukti Pemotongan.

c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.

6. Pasal 26 :

Formulir yang dapat dipergunakan adalah :

a. F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau 26 masih dapat digunakan dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dilaporkan di baris “Bunga”

b. F.1.1.33.08 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 masih dapat digunakan dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dimasukkan di baris “Bunga”;

c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.

Catatan: Ketentuan ini telah dicabut dengan:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 jo PER-53/PJ/2009

Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 22/23/26/4(2)/15 Sesuai PER-53/PJ/2009

http://konsultanpajak-aaa.comkonsultan-pajak.co.ccaris-aviantara.blogspotaviantara.multiply

Tinggalkan komentar